Blog

Melindungi Anak dari Zat Adiktif

Melindungi Anak dari Zat Adiktif

Ditulis oleh Muhammad Joni, Praktisi Hukum.

----

Saya melihat ada tiga aspek yang bisa dibahas dari Audisi Beasiswa Badminton Djarum dari segi perlindungan anak. Dalam kategori usia, peserta audisi masih dalam kualifikasi perlindungan, yakni di bawah 18 tahun. Karena itu mereka termasuk ke dalam usia rentan, yang perlu perlindungan terhadap perkembangan maupun hal-hal yang terjadi maupun yang diintervensi terhadap mereka.

Prinsip utama perlindungan terhadap hak anak adalah kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip kelangsungan hidup dan tumbuh kembang mereka. Tumbuh kembang anak tidak bisa dipisahkan atau dalam satu tarikan nafas dengan hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya. Jadi ada pengaruh yang signifikan terhadap lingkungan anak dalam audisi badminton tersebut dengan tumbuh kembang para peserta. Mereka jadi lebih mudah diintervensi dalam penggunaan atau pembiasaan terhadap rokok sebagai zat adiktif.

Rokok adalah zat adiktif. Secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak harus dilindungi dari zat adiktif. Jadi sangat beralasan perlu ada perlindungan terhadap para peserta bahkan pelarangan terhadap audisi produk berbahaya yang melibatkan anak sebagai peserta.

Hal lain mengingat anak-anak ini kelak punya peran bagi generasi mereka, pelibatan mereka dalam audisi badminton yang mengiklankan rokok, maka bisa digolongkan ke dalam penyalahgunaan ataupun eksploitasi ekonomi, karena ada kepentingan ekonomi di balik audisi itu. Aspek eksploitasi makin kentara karena para peserta tersebut digolongkan ke dalam kelompok usia yang rentan. Eksploitasi terjadi jika ada orang yang mendapatkan manfaat dari para peserta.

Dalam hal ini, Djarum tentu mendapat manfaat dari audisi, yakni brand awareness terhadap produk mereka. Apakah anak-anak itu juga mendapatkan manfaat? Tentu saja. Tapi ini seperti analogi penjajahan. Apakah orang Indonesia beruntung karena dijajah Belanda yang membangun infrastruktur? Tentu saja. Tapi Belanda mendapat untung jauh lebih besar karena mereka mendapatkan penguasaan sumber daya alam.

Maka Djarum mendapatkan manfaat jauh lebih besar dari audisi ini ketimbang keuntungan ekonomi yang didapat para peserta. Setidaknya ada pencitraan perusahaan bahwa Djarum adalah perusahaan yang peduli pada olah raga bulu tangkis. Keuntungan lain adalah mereka tengah membangun pasar masa depan karena peserta adalah anak dan remaja. Maka pemenang utama dari audisi beasiswa badminton ini adalah Djarum, bukan anak-anak yang lolos ke Kudus bahkan menjadi juara badminton kelak.

Audisi ini juga patut diduga sebagai upaya Djarum menormalkan produknya. Rokok adalah produk tidak normal karena mengandung zat adiktif. Audisi ini usaha agar produk ini dianggap biasa oleh masyarakat. Apalagi audiensnya anak-anak. Mereka tahu ada iklan yang menyebutkan rokok berbahaya tapi mereka menjadi terbiasa karena toh perusahaannya punya citra baik sebagai penyokong olah raga dan pemberi beasiswa.

Audisi sebagai eksploitasi atau bukan eksploitasi memang akan tergantung pada sudut pandangnya. Anak dan orang tua mereka bisa merasa bukan objek eksploitasi, tapi cara pandang undang-undang tentu tak bisa didasarkan oleh cara pandang perorangan. Paradigma ini harus diuji kesahihannya di muka hukum. Bagi saya, definisi eksploitasi itu jelas jika ada yang diuntungkan secara ekonomi sehingga ada korbannya. Pasal 66 UU Perlindungan Anak jelas mengamanatkan agar negara melindungi anak dari eksploitasi ekonomi.

Maka anak-anak itu perlu diadvokasi. Jika kita menganggap busung lapar adalah ancaman maka sebaiknya kita juga menganggap zat adiktif sebagai ancaman. Sehingga advokasi terhadap busung lapar dan korban zat adiktif menjadi sama. Mengapa busung lapar dianggap ancaman? Karena mengancam hak hidup anak tersebut. Bagi orang dewasa tidak dianggap sebagai ancaman karena mereka bisa berdaya, bisa mencari penghidupan sendiri, dan seterusnya.

Maka advokasi kepada peserta audisi juga menjadi penting dan perlu. Jika kita menganggap audisi itu tidak bermasalah, maka kita juga tergolong pada orang yang menganggap rokok tidak bermasalah. Padahal jelas dalam undang-undang rokok adalah produk tembakau yang mengandung zat adiktif. Dan aturan positif negara kita menyebutkan anak-anak wajib dilindungi agar tak jadi korban zat adiktif.

Jika kita menganggap tembakau sebagai produk normal maka siapa saja boleh membuat audisi untuk hal yang sama. Misalnya, audisi smack down. Anak-anak dibolehkan ikut audisi smack down dengan tujuan membekali mereka dengan kemampuan bela diri dan menyiapkan mereka menjadi atlet. Apabila kita setuju anak tak boleh ikut audisi smack down, karena menormalkan kekerasan, seharusnya kita juga tak setuju dengan audisi badminton oleh perusahaan rokok karena mendekatkan anak-anak pada zat adiktif.

Membekali anak-anak dengan kemampuan bela diri atau menyiapkan mereka menjadi atlet tentu saja hal baik. Karena itu harus ditopang juga oleh hal baik pula. Jika benar Djarum adalah korporasi yang peduli pada bulu tangkis Indonesia dan menyiapkan anak-anak menjadi penerus para atlet agar Indonesia bisa berbicara di panggung internasional lewat olah raga, tanggalkan segala logo dan merek perusahaan dalam audisi.

 

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments