Blog

Masih Lihat Iklan Rokok di Jalanan? Silakan Lapor Kesini

Masih Lihat Iklan Rokok di Jalanan? Silakan Lapor Kesini

 

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengklaim telah dapat mengendalikan kawasan atau tempat-tempat yang terbebas dari asap rokok seperti gedung bioskop dan gelora olahraga.

Perlu Dibuka, pengaturan tentang rokok tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010 tentang larangan merokok, UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian tembakau.

"Sekarang sedang dibahas dengan DPRD tentang kawasan tidak boleh merokok sama sekali. Nanti ditetapkan juga penjualnya di Perda nya nanti," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat mengisi talkshow 'musik keren tanpa rokok' di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat (30/3/2018).

Koesmedi mengatakan bahwa di DKI Jakarta sudah tidak ada lagi billboard atau spanduk-spanduk iklan rokok yang terpasang. Silakan melunak ke nomor telepon 112 jika menemukan iklan-iklan rokok yang masih ada dijalanan.

"Di DKI sudah tidak ada billboard rokok, sudah bersih. Tinggal lapor kalau masih ada, telepon aja ke 112, karena semua pelayanan DKI sana," ujar Koesmedi.

Salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini adalah dengan mengalihkan, dan tidak menyebabkan iklan-iklan yang terintegrasi dijalan. Karena sebelumnya iklan rokok yang dipasang menjadi pemicu bagi generasi muda untuk membeli rokok.

 

Sumber: Tribunnews.com

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments