Blog

Lingkaran Setan Pengendalian Tembakau: Regulasi Lemah, Pemerintah Abai, Industri Rokok Manipulatif

Lingkaran Setan Pengendalian Tembakau: Regulasi Lemah, Pemerintah Abai, Industri Rokok Manipulatif

Lingkaran Setan Pengendalian Tembakau: Regulasi Lemah, Pemerintah Abai, Industri Rokok Manipulatif

Oleh:Lisda Sundari
Ketua Yayasan Lentera Anak, Pegiat Pengendalian Tembakau

SEPULUH tahun lalu masyarakat dikejutkan dengan fenomena balita merokok, yaitu Aldi. Balita berusia dua tahun asal Sumatera Selatan itu merokok hingga 40 batang sehari. Tahun ini, Aldi-Aldi lain terus bermunculan dalam berbagai bentuk “reinkarnasi”, mulai dari balita perokok pasif, anak merokok bersama peer-groupnya, hingga anak mengisap rokok elektrik.

Inilah wajah perokok anak di Indonesia hari ini. Satu dekade berlalusejak kasus Aldi merebak, jumlah perokok anak terus meningkat. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018, perokok anak usia 10-18 tahun pada 2018 meningkat mencapai 9,1% atau sama dengan 7,8 juta anak. Padahal RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menargetkan pada 2019 prevalensi perokok anak harus turun menjadi 5,4%.

Peningkatan prevalensi perokok anak adalah bukti lemahnya pengendalian tembakau di Indonesia. Padahal sejak 2012 Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Implementasi PP No. 109/2012 terbukti gagal dalam melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari dampak zat adiktif rokok.

Apalagi, di saat tingginya prevalensi perokok anak masih menjadi PR Pemerintah, kondisi diperburuk dengan serbuan rokok elektrik yang mulai digandrungi anak muda. Prevalensi perokok elektrik penduduk usia 10-18 tahun mengalami kenaikan pesat. Dari 1,2 persen pada 2016 (Sirkesnas 2016) menjadi 10,9 persen pada 2018 (Riskesdas 2018).

Sayangnya, menghadapi kondisi mengkhawatirkan ini Pemerintah tidak berdaya. Meskipun menyadari salah satu kelemahan PP No. 109/2012 adalah tidak adanya sanksi hukum yang tegas, pemerintah bergeming. Tidak ada upaya menutup celah hukum melalui penguatan regulasi.

Ketidakhadiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak muda melalui penguatan regulasi, menjadikan industri rokok semakin digdaya. Industri rokok agresif menggunakan berbagai cara manipulatif untuk memasarkan rokok kepada anak muda karena mereka adalah target industri rokok untuk menjadi perokok pengganti. Sebuah dokumen internal perusahaan rokok menegaskan jika remaja tidak merokok maka industriakanbangkrut, layaknya sebuahmasyarakat yang akan punah jika tidakmelahirkangenerasipenerus. Sebab setiap tahun industri rokok kehilangan 240.618 pelanggansetianyakarenameninggal dunia! Angkainisetaradengan 668 orang setiapharinya.

Sehingga, jika ingin bisnisnya terus berjalan, industri rokok harus terus menerus mencari perokok pengganti. Tidak heran, untuk menjerat anak muda industri rokok rela merogoh kocek triliunan rupiah untuk membuat iklan, promosi dan sponsor rokok yang manipulatif. Industri rokok menjualgayahidupanakmudayang gaul, keren, gemarbertualang dan macho dalampesan-pesaniklannya. Mereka mensponsori konsermusik, kegiatan olahraga dan film yang bertemakananakmuda. Industri rokok juga mempromosikanhargamurahrokokbatanganmelaluibaliho, banner, dan spanduk di jalanprotokol, dekat sekolah, depan minimarket dan tokosembako/warung.SPG rokokberjualan di lokasi yang banyakdidatangianakmuda dan tidakjarangmembagikanrokoksecara gratis.

Lalu dimanakah posisi anak muda saat ini?

Kondisi anak muda Indonesia sangat memprihatinkan karena mereka terus menerus hidup di dunia yang penuh jebakan. Mereka terekspose oleh segala bentuk jebakan baru iklan promosi dan sponsor rokok yang memanfaatkan media sosial dan para influencer yang memiliki jutaan follower anak muda. Pemasaran rokok elektrik telah menjadi siasat baru industri rokok dengan berbagai klaim kesehatan serta varian rasa dan aroma yang digandrungi anak muda.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) setiap tanggal 31 Mei menetapkan tema khusus untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Tahun ini, tema HTTS adalah “Lindungi Kaum Muda dari Manipulasi Industri dan Cegah dari Konsumsi Rokok dan Nikotin”. Tema HTTS sangat sesuai dengan kondisi Indonesia, dimana anak muda harus berjuang sendirian menghadapi jebakan manipulatif industri rokok yang begitu leluasa melakukan berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, informasi misleading, dan produk-produk baru, sementara peraturan dan perlindungan kepada mereka sangat lemah.

Namun Lentera Anak percaya anak muda memiliki kekuatan membalikkan keadaan bila mereka meyakini sebagai target industri rokok. Sehingga menjadi tugas kita bersama mengedukasi anak muda tentang pentingnya memahami siasat manipulasi industri rokok dalam berbagai strategi pemasarannya untuk menjebak anak muda menjadi perokok. Dengan demikian mereka akan tetap waras dan kritis, sehingga tidak mudah silau dengan berbagai jebakan industri rokok.

Lebih dari itu anak muda dapat berperan melindungi diri, keluarga dan teman-temannya dengan mengajak lingkungannya bersatu padu menolak manipulasi industri rokok dalam berbagai bentuknya.

Maka bersatulah anak muda untuk melawan cengkeraman industri rokok. Katakan tidak pada rokok. Katakan tidak pada industri rokok yang manipulatif. (*)

* Dimuat di Rubrik Opini www.beritasatu.com

 

https://www.beritasatu.com/opini/6871/lingkaran-setan-pengendalian-tembakau

 

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments