Blog

Eksploitasi Anak melalui Beasiswa Bulutangkis

Eksploitasi Anak melalui Beasiswa Bulutangkis

 

Ditulis oleh Hamid Patilima, Kriminolog.

----

Audisi Umum Djarum Bulutangkis di berbagai kota telah menjaring 222 anak penerima beasiswa bulu tangkis dari 17.726 anak sejak 2008 hingga 2017. Upaya sadar dan berkelanjutan PB Djarum meningkatkan jumlah peserta audisi menarik untuk dikritisi, karena yang teringat dalam benak anak-anak peserta seleksi, bila ditanyakan apa PB Djarum adalah “Rokok” dan PB Djarum adalah “Bulu tangkis.”

Strategi marketing yang cerdas, namun eksploitatif ini berhasil membranding sebuah produk kepada anak-anak sebagai calon konsumen pada masa kini dan datang. Selain itu, melemahkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak tumbuh dan kembang anak.

Pemerintah telah menetapkan bahwa “setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.” Bila ketentuan ini diabaikan, penyelenggara kegiatan dimaksudkan dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Cerdasnya penyelenggara PB Djarum dalam mengemas Audisi Djarum Bulutangkis berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak. Berbagai studi menyebutkan “iklan, promosi, dan sponsor rokok atau yang terkait dengan branding dapat menimbulkan keinginan anak-anak untuk memulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok (Penjelasan PP109/2012).

Penyelenggaraan Audisi Djarum Bulutangkis secara sadar, terstruktur, dan berkelanjutan memoles potensi anak untuk menjadi seorang calon “Juara”, namun meninggalkan sebuah pesan yang sangat sulit terhapuskan pada memori anak tentang “Djarum” sebagai rokok. Perusahaan rokok, perusahaan penyelenggara, pembuat iklan, perusahaan penyiaran (Kompas TV), dan lain-lainnya, di balik penyelenggaraan audisi ini telah mendapatkan banyak keuntungan secara materi dan immateri.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pembiaran atas strategi marketing yang sangat merugikan pemenuhan hak-hak anak. Penghindaran anak dari eksploitasi yang sangat sistematis, orang tua perlu melakukan langkah-langkah sadar dalam menelusuri jejak perusahaan penyelenggara audisi, bila ini tidak dilakukan, orang tua turut serta dalam melakukan pengabaian terhadap anaknya.

KPI yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap isi dan waktu penayangan perlu memberikan sanksi yang maksimal ke lembaga penyiaran. KPAI seharusnya proaktif melakukan pemantauan, pengawasan, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengikutsertakan anak, di mana dapat diduga terjadinya eksploitasi terhadap anak.

 

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments