Ciptakan Kota Layak Anak, Mataram Tertibkan Iklan rokok

MATARAM - Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus menertibkan berbagai iklan rokok yang tidak berizin sebagai bagian mendukung menuju Kota Layak Anak 2018.
Kepala DPKP Kota Mataram HM Kemal Islam mengatakan, hampir setiap hari, Satgas Reklame kami melakukan penertiban terutama di toko-toko dan warung-warung kecil karena jelas mereka tidak berizin.
HM Kemal mengakui untuk menghindari pajak reklame banyak pengusaha rokok menempel iklan berupa stiker di warung-warung kecil termasuk para pedagang kaki lima (PKL).
Menurut HM Kemal, tidak sedikit dari mereka menarik minat pemilik warung/kios dengan memuat foto serta nama pemilik warung pada spanduk yang mereka buat.
"Tapi setelah kami koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ternyata itu tidak berizin dan tim kami sudah langsung menertibkannya," tutur HM Kemal, seperti dilansir Antara, Kamis (23/03/2017).
Sementara sejumlah iklan rokok yang sifatnya permanen misalnya dalam bentuk papan reklame, megatron dan "neonbox" akan dikoordinasikan dengan DPMPTSP.
"Apabila ada izin, kami memberikan toleransi hingga izin berakhir, jika tidak kita tertibkan seperti di sepanjang pantai bekas Pelabuhan Ampenan," ujar HM Kemal.
Upaya penertiban iklan rokok, katanya, telah menjadi komitmen pemerintah kota sejak Kota Mataram dicanangkan sebagai salah satu kota di Indonesia sebagai daerah menuju Kota Layak Anak (KLA) tahun 2018.
Saat ini pemerintah kota sedang melakukan evaluasi terhadap program dan kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah kota untuk menjadi sebuah KLA.
Untuk mendukung Mataram menuju KLA 2018, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kota (APKLI) Mataram juga melarang para pedagang kaki lima memasang iklan rokok di sekitar warung mereka.
Sumber: Netral News