Project

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 sangat penting karena akan mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup serta dapat melakukan pemulihan kualitas lingkungan. Pengelolaan limbah dilakukan berdasarkan kategorisasi sampah. Sehingga, dengan adanya kategorisasi sampah dapat mendorong pengelolaan limbah yang lebih baik untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Bahan Berbahaya Beracun (B3) adalah zat, energi, dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya baik secara langsung dan tidak langsung dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan makhluk hidup. Karakteristik B3 meliputi bahan yang mudah meledak, dan / atau mudah menyala, reaktif, korosif, beracun, berbahaya, iritatif, dan karsinogenik[1]. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Lampiran IX menetapkan daftar Limbah B3 dimana disebutkan ada ratusan zat yang termasuk Limbah B3[2].

Sementara itu, rokok adalah produk yang mengandung 7000 zat kimia berbahaya, 69 diantaranya bersifat karsinogenik[3]. Beberapa zat yang terdapat dalam rokok antara lain Nikotin, Acetone (penghapus cat), Hydrogen Cyanide (racun untuk hukuman mati), Toluidine (zat karsinogenik), Ammonia (pembersih lantai), Urethane (zat karsinogenik), Naphthylamine (zat karsinogenik), Methanol (bahan bakar roket), Toluene (pelarut industri), Arsenic (racun semut putih), dll[4]. Semua zat tersebut tercantum dengan jelas sebagai zat atau kandungan B3 di dalam Lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahan-bahan tersebut menyisakan limbah sampah puntung rokok setelah dikonsumsi. Dan sampai saat ini limbah sampah puntung rokok masih diperlakukan seperti limbah non-B3 bukan limbah B3.

[1]Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
[2]Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[3] Centers for Disease Control and Prevention (US); National Center for Chronic Disease Prevention and Health Promotion (US); Office on Smoking and Health (US). How Tobacco Smoke Causes Disease: The Biology and Behavioral Basis for Smoking-Attributable Disease: A Report of the Surgeon General. Atlanta (GA): Centers for Disease Control and Prevention (US); 2010. Tersedia di:https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK53017/. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024
[4] Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI., Apa saja Zat Berbahaya Dalam Sebatang Rokok?, 2019. Tersedia di: https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/penyakit-paru-kronik/apa-saja-zat-berbahaya-dalam-sebatang-rokok. Di akses pada tanggal 26 Maret 2024

Share:

Link Terkait: