Blog

Bendung Serangan Iklan Rokok, Pemerintah Didesak Buat Regulasi Menyeluruh

Bendung Serangan Iklan Rokok, Pemerintah Didesak Buat Regulasi Menyeluruh


Jakarta 2 Februari 2017,
Industri rokok secara sengaja membidik anak muda sebagai target pasar utama mereka untuk mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya. Strategi yang digunakan dengan menebar jaring perangkap berupa iklan, promosi dan sponsor rokok untuk menjebak anak muda menjadi perokok. Itu sebabnya iklan rokok selalu ditempatkan di semua tempat dimana anak muda berkegiatan dan berkumpul, seperti di sekitar sekolah, kampus, kafe, taman kota, tempat olahraga, tempat wisata, dan di jalan-jalan utama di pusat kota.

Demikian kesimpulan yang mengemuka dari peluncuran buku bertajuk “Ketika Invasi Iklan Rokok tak Terbendung Lagi, Catatan dan Keresahan Pembaharu Muda”, yang merupakan hasil pantauan Pembaharu Muda di 15 kota*) di Indonesia. Acara peluncuran ini diselenggarakan oleh Lentera Anak dan Ruandu Foundation di Kota Padang. Hadir dalam acara peluncuran buku empat orang Pembaharu Muda (PM) dari Sumatera Barat yang menjadi anggota tim pemantau iklan rokok, yakni Febrian dan Gesyica (Padang), Yori Marlika (Mentawai), dan Renaldo Pratama (Sawahlunto).

Menurut Febrian, dari hasil pemantauan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang dilakukan Pembaharu Muda di 15 kota, terbukti industri rokok bebas dan leluasa beriklan dengan massive di semua ruang publik.  Tercatat lima merek rokok yang paling sering beriklan memenuhi ruang publik, yakni Djarum MLD, Maxus, LA Bold, A-Mild dan Lucky Strike.

Selain beriklan secara massive, hasil pemantauan juga menemukan di beberapa kota industri rokok cenderung licik menyiasati peraturan. Di kota Bogor dan Jakarta misalnya. Di kedua kota yang sudah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok ini, industri rokok masih mencari celah memasang iklan rokok, yakni di depan warung-warung penjualan rokok dan toko sembako. Ini menunjukkan industri rokok tidak serius mematuhi peraturan atau dengan sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan yang ada. Sedangkan di kota Jember, Makassar dan Samarinda, ditemukan industri rokok yang berusaha mengakali peraturan PP 109 tahun 2012 terkait kegiatan sponsorship. Dalam pasal 36 (a) PP 109 tahun 2012 diatur bahwa sponsor rokok dilarang menggunakan  nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. Tapi industri rokok menyiasati aturan ini dengan cara menonjolkan huruf tertentu dari merk rokok dalam pencantuman nama event. Rokok merek LA misalnya, menonjolkan huruf LA pada nama event All About. Ada pula yang menggunakan font dan warna yang sama dengan merek rokok. Seperti Surya Pro dengan event musik Pro Jam yang menonjolkan hurup O dengan warna merah khas Surya Pro. Atau rokok GG Mild dengan event musik Urban GiGs yang menonjolkan huruf GG dengan warna dan font yang sama dengan merk GG Mild.

Temuan tentang siasat licik industri rokok dalam mengakali peraturan ini juga sejalan dengan pantauan Badan POM terhadap iklan rokok. Berdasarkan data Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) Badan POM, pada 2014 tercatat 51.245 iklan di media luar ruang, media cetak dan elektronik yang diawasi, dan dari jumlah tersebut sebanyak 61,16% iklan rokok tidak memenuhi ketentuan PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Bermain di wilayah Insight

Hasil pemantauan yang dilakukan Pembaharu Muda juga menemukan industri rokok bermain di wilayah insight (areayang menyentuh sisi psikologis konsumen, agar konsumen langsung berasosiasi dengan subyek dan tagline iklan rokok). Sehingga, tagline iklan rokok diasosiasikan dengan sikap kritis, memberontak, anti mainsteram, gaul, suka hal-hal baru, petualangan, sesuai suasana psikologis anak muda. Beberapa merek rokok mengusung anak muda inspiratif yang sukses di bidang industri kreatif dan musik untuk meng-endorse rokok kepada anak muda yang menjadi pengikutnya. Seperti rokok A Mild mengusung figur Arian Arifin vokalis dan ilustrator muda, Iga Massardi pemusik muda, dan Dendy Darman pelopor industri distro. Sedangkan penyanyi jazz Teza Sumendra diusung GG Mild.

Menurut Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, hasil pantauan Pembaharu Muda ini sangat mengkhawatirkan. Industri rokok semakin massive dan brutal. Di beberapa kota ditemukan iklan rokok yang menyiasati dan tidak mematuhi peraturan. Iklan rokok hampir tanpa pengawasan. Karena itu, untuk melindungi generasi muda Indonesia dari target pemasaran industri rokok, Pembaharu Muda dan Lentera Anak mendesak pemerintah segera melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat. Dan untuk Pemerintah daerah yang sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, agar lebih mengawasi industri rokok yang kerap mengakali peraturan.

Pemilihan kota Padang sebagai tempat peluncuran perdana Laporan Monitoring iklan rokok ini juga sejalan dengan target Pembaharu Muda menagih komitmen pemerintah kota Padang melarang iklan rokok luar ruang. Pembaharu Muda kota Padang, Febrian dan Gesyca, yang masih menemukan banyaknya iklan promosi dan sponsor rokok di kota Padang, meminta Walikota Padang segera merealisasikan janji untuk membersihkan kota Padang dari segala jenis iklan promosi dan sponsor rokok. Mereka sekaligus juga menyerahkan buku laporan Hasil Monitoring kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah yang turut hadir di acara peluncuran buku.

Setelah Padang, peluncuran buku Laporan Monitoring akan dilakukan para Pembaharu Muda lainnya di kota mereka masing-masing, pada bulan Februari ini.

Demikian siaran pers ini disampaikan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Iyet Kowi (Media Officer Lentera Anak) di  0812 84097263 dan Wanda Leksmana (Ruandu Foundation) di 0812 67866869.

Ketua Lentera Anak

Lisda Sundari

 

*) 15 kota yaitu Bogor, Pandeglang, Jambi, Sikakap-Kepulauan Mentawai, Sawalunto, Padang, Medan, Samarinda, Makasar, Mataram, Tabanan-Bali, Jember, Jogjakarta, Bekasi dan Jakarta

Tentang Yayasan Lentera Anak (YLA)

Yayasan Lentera Anak (YLA)  adalah lembaga independen yang melakukan upaya untuk memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia untuk mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui kerja-kerja edukasi, advokasi, pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta studi dan kajian tentang anak. Informasi lebih lanjut seputar YLA, kunjungi: www.lenteraanak.org

Tentang Ruandu Foundation

Ruang Anak Dunia “RUANDU” Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak untuk pemenuhan dan perlindungan anak tanpa diskriminasi. Ruandu didirikan oleh aktivis-aktivis perlindungan anak di Sumatera Barat dan berkomitmen untuk tetap berjuang untuk pemenuhan hak-hak anak.

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments