Blog

#BlokirIklanRokok Bukan Perlu, Tapi Harus.

#BlokirIklanRokok Bukan Perlu, Tapi Harus.
#BlokirIklanRokok Bukan Perlu, Tapi Harus.
#BlokirIklanRokok Bukan Perlu, Tapi Harus.
#BlokirIklanRokok Bukan Perlu, Tapi Harus.

 

Jakarta , Rabu10 Juli 2019 - Hari ini Lentera Anak  bersama Komnas Pengendalian Tembakau, Forum Warga Jakarta dan Yayasan Pusaka Indonesia menyampaikan laporan tentang pelanggaran iklan rokok di internet kepada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Laporan ini dihimpun dari masyarakat, terutama anak muda yang menemukan iklan, promosi dan sponsor rokok di media elektronik dan media sosial sejak tanggal 16 Juni - 7 Juli 2019.  Nahla Jovial Nisa, Koordinator Advokasi Lentera Anak menyebutkan, “Kami menerima laporan dari masyarakat, terutama anak muda yang menemukan 34 iklan, promosi dan sponsor rokok  di media online, media sosial, pemutar musik dan aplikasi editing foto. Iklan, promosi dan sponsor rokok tampil dalam berbagai bentuk seperti pop up, banner web dan konten di media sosial. Semua portal tersebut, tidak ada satupun yang menerapkan verifikasi umur seperti yang diatur PP 109/2012”.

Salah satu yang dilaporkan masyarakat adalah akun media sosial yang kontennya menyampaikan pesan dan misi industri rokok dalam mempopulerkan kegiatan merokok, seperti akun @rokok.indonesia  dan @bolehmerokok yang berafiliasi dengan  KNPK ( Komite Nasional Pelestari Kretek) yang mengklaim sebagai pembela petani tapi konten media sosialnya secara terbuka mengajak orang untuk merokok.  Hal ini melanggar Pasal 39 PP 109/2012 tentang  Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Karena menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok”, ujar Tubagus Karbyanto, dari Farum Warga Jakarta (FAKTA)

Laporan ini menyampaikan bukti bahwa selama bertahun-tahun iklan rokok di internet melanggar PP 109/2012 dan tidak ada pengawasan yang dilakukan. Karena itu diharapkan laporan dimaksudkan untuk mendorong serta mendukung  Kementerian Komunikasi dan Informatika membokir iklan rokok di media elektronik  sebagaimana permintaan Menteri Kesehatan dalam suratnya tertanggal 10 Juni 2019 kepada Kominfo.

Menurut Nina Armando Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Ketua YPMA sekaligus Anggota Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau“Melarang total iklan rokok di semua media adalah jalan terbaik untuk menanggulangi kesulitan pemerintah dalam mengawasi pengendalian iklan rokok”,.

Seperti kita ketahui bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan bersifat adiktif maka peredaran dan konsumsi rokok harus diatur dan diawasi serta dilarang beriklan, seperti produk berbahaya lainnya, yang dimandatkan oleh UU 39/2007 tentang cukai. 

Sementara itu, hasil riset Tobacco Control Support Center-Ikatan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia menyebutkan, 3 dari 4 anak mengetahui iklan rokok dari media daring. Terpaan iklan rokok di internet berdasarkan usia (TCSC-IAKMI, LSPR 2018) adalah 38% (dewasa atau di atas 18 tahun), dan 45.7% (anak, 10 – 18 tahun). 

 

Karena itu, Yayasan Lentera Anak, Komnas Pengendalian Tembakau, Forum Warga Jakarta dan Yayasan Pusaka Indonesia :

  1. Mendorong dan mendukung  Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk  memblokir iklan rokok di internet yang tampil dalam berbagai format dan platform yang muncul kapan saja sehingga  sangat rentan terakses oleh anak-anak dan remaja.
  2. Mendesak Pemerintah untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh untuk melindungi anak-anak dari target industri rokok dan mendukung upaya penurunan prevalensi perokok anak.

 

Demikianlah siaran pers ini disampaikan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Nahla,  Koordinator Advokasi Yayasan Lentera Anak, Hp 0811 4500 711

Nina Samidi, Komnas PT, Hp 0812 9036 3685

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Lentera Anak adalah lembaga independen untuk pemenuhan hak anak yang bertujuan mendukung terwujudnya negara demokratis yang ramah anak. Bekerja melalui upaya advokasi, pemberdayaan anak dan kaum muda, kampanye dan promosi hak-hak anak dan kajian tentang hak anak. Website : www.lenteraanak.org,  email : info@lenteraanak.org Ig : lenteraanak_ , Fb: Lentera Anak
  • Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT): merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 23 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda. Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok
  • Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA): Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yaitu sebuah Lembaga Swadaya Masayarakat yang bekerja dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga miskin untuk mendukung terwujudnya Indonesia sehat. Dalam mewujudkan hak2 kaum miskin FAKTA melakukan advokasi melalui jalur litigasi dan non litigasi baik secara nasional maupun internasional.
  • Yayasan Pusaka Indonesia :  sebuah lembaga sosial yang memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak2 anak dan perempuan. Untuk mewujudkan hal tersebut, YPI melakukan berbagai upaya strategis, seperti advokasi kebijakan, kampanye hak-hak anak, dan memberikan layanan bantuan hukum terhadap anak dan perempuan yg membutuhkan. YPI juga terlibat dalam jaringan perlindungan anak, baik level nasional maupun internasional.

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments