Blog

Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif UU dan RPP Kesehatan

Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif UU dan RPP Kesehatan

Pada 11 Juli 2023, Rancangan Undang-Undang Kesehatan disetujui dan diresmikan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk ketentuan mengenai pengendalian zat adiktif pada produk tembakau. Sayangnya, proses pembahasan pasal-pasal yang berkaitan dengan produk tembakau dalam RUU Kesehatan ini mengalami berbagai gangguan dan campur tangan, yang berujung pada pelemahan beberapa pasal.

Berbagai pihak terbukti terlibat dalam upaya pelemahan tersebut, termasuk dari dalam parlemen dan pemerintahan. Narasi penolakan yang disampaikan umumnya sama dan disuarakan pada waktu yang hampir bersamaan, seperti digerakkan oleh pihak tertentu guna menyuarakan dukungan yang sama kepada industri tembakau. Selain itu, selama proses pembahasan banyak disinformasi beredar di media massa, di mana beberapa narasi penolakan yang disampaikan sama sekali tidak relevan dengan substansi draf, namun berhasil mendapatkan perhatian publik. Begitu pula pada proses penyusunan RPP Kesehatan yang diwarnai dengan hingar bingar adu narasi di media massa, bahkan lebih masif dari proses penyusunan RUU Kesehatan.

Laporan ini menggambarkan bagaimana proses pembentukan kedua regulasi tersebut dihambat oleh campur tangan industri tembakau dan pendukungnya. Melalui bukti yang terkumpul, laporan ini menyoroti keberhasilan industri dalam melemahkan legislasi kesehatan publik. Fakta ini mengkonfirmasi kebenaran laporan indeks campur tangan industri tembakau di Indonesia tahun 2023 dari RUKKI. Indikasi keterlibatan industri dalam proses pembentukan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia memang nyata adanya, dimana Industri tembakau menggunakan berbagai strategi untuk menolak aturan pengendalian tembakau yang berpotensi mengganggu kepentingan mereka.

Karena sulitnya mendorong pemerintah dalam membuat aturan yang mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, maka RUKKI dan Lentera Anak mempunyai kewajiban untuk mengekspos strategi yang digunakan oleh industri tembakau dalam melemahkan regulasi kesehatan di Indonesia. Kami mengidentifikasi argumen yang digunakan dan memetakan berbagai pihak yang berkepentingan dalam melemahkan UU dan RPP Kesehatan. Kami berharap temuan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah mendatang dalam memastikan bahwa kebijakan kesehatan terlindungi dari intervensi kepentingan industri. Salah satunya dengan menerapkan standar pedoman yang lebih ketat untuk mengatasi potensi konflik kepentingan dengan industri tembakau dalam sistem pemerintahan, guna melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh industri.

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments