Lentera Anak dan Smoke Free Bandung Mendesak Penyelenggara Audisi Bulutangkis Berkedok Beasiswa Untuk Menghentikan Eksploitasi Anak
Jakarta, 25 Juli 2019— Lentera Anak dan Smoke Free Bandung mendesak penyelenggara Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 yang melibatkan anak-anak usia di bawah 11 dan 13 tahun yang akan dimulai di Kota Bandung pada tanggal 28 Juli 2019, agar tidak memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image[i] produk tembakau tertentu dengan mengharuskan peserta mengenakan kaos dengan tulisan Djarum yang merupakan brand image produk zat adiktif yang berbahaya.
Pemanfaatan tubuh anak sebagai media promosi merupakan salah satu bentuk eksploitasi secara ekonomi (Pasal 66 UU Perlindungan Anak No. 35/2014)[ii] . Karena ada pihak lain yang akan mendapatkan keuntungan melalui promosi tersebut yaitu meningkatnya kesadaran terhadap brand produknya. Sementara itu, anak-anak tidak menyadarinya dan mengikuti audisi hanya untuk mengembangkan dirinya sebagai atlet bulutangkis.
Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak menyebutkan, “Pemantauan yang dilakukan Lentera Anak sejak tahun 2015 hingga 2018, panitia mengharuskan anak-anak peserta audisi mengenakan kaos dengan tulisan Djarum yang merupakan brand image produk tembakau, sehingga anak-anak terlihat seperti iklan berjalan dan memborbardir peserta anak dengan berbagai brand image Djarum di seluruh tempat selama kegiatan berlangsung. Ini bukan sebatas membiasakan brand image produk tembakau kepada anak, namun patut diduga adanya tindakan eksploitasi anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk promosi brand image Djarum yang merupakan produk rokok”.
Tak hanya itu, Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis juga melanggar PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 47 (1) yakni mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dan Pasal 37 (a) tentang larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.
Sementara itu, menurut Mohammad Haqqi dariSmoke-Free Bandung, “Penyelenggaraan audisi ini telah melanggar Peraturan Walikota Bandung No. 315 Tahun 2017 Pasal 8 yaitu, ‘Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok’. GOR KONI di Bandung, tempat kegiatan berlangsung merupakan fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai Kawasan tanpa rokok (Pasal 5).”
Sudah seharusnya kegiatan audisi bulutangkis tidak lagi menggunakan brand image produk tembakau, terlebih lagi kegiatan ini melibatkan anak-anak. Karena sejak tahun 2014, Badminton World Federation (WBF) melarang sponsor rokok pada acara bulutangkis[iii]. Karena itulah Djarum mundur pada Indonesia Open 2014 dan digantikan dengan sponsor lain yang bukan produk rokok.
Lentera Anak telah menginformasikan hal ini kepada Walikota Bandung agar melakukan upaya pencegahan terjadinya eksploitasi anak pada audisi ini dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang disponsori rokok, apalagi yang melibatkan anak-anak. Mengingat, Pemerintah Kota Bandung sebagai penerima penghargaan Nindya Kota Layak Anak selama 3 tahun berturut-turut seharusnya juga berkomitmen melindungi anak-anak dari target (pemasaran) industri rokok, dengan melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok yang merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak.
“Penghargaan Nindya Kota Layak Anak yang diterima Pemerintah Kota Bandung bukan semata-mata prestasi, tetapi juga sebentuk amanah untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak yang menjadi harapan masa depan masyarakat Bandung”, demikian lanjut Mohammad Haqqi yang melakukan advokasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok ke sejumlah sekolah dampingan Smoke Free Bandung.
Sekian siaran pers ini disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
Lentera Anak : Azka. Media Officer 0878 2230 0202 (WA only)
Smoke-Free Bandung: Mohammad Haqqi 0852 7464 5580
Tentang Yayasan Lentera Anak dan Smoke Free Bandung
Lentera Anak adalah lembaga independen untuk pemenuhan hak anak yang bertujuan mendukung terwujudnya negara demokratis yang ramah anak. Bekerja melalui upaya advokasi, pemberdayaan anak dan kaum muda, kampanye dan promosi hak-hak anak dan kajian tentang hak anak. Website : www.lenteraanak.org, email : info@lenteraanak.org Ig : lenteraanak_ , Fb: Lentera Anak
Smoke Free Bandung adalah Smoke free Bandung adalah sebuah komunitas yang peduli terhadap permasalahan rokok di kota Bandung. Memiliki tujuan untuk mengurangi jumlah perokok (aktif dan pasif) dan membantu pemerintah Bandung untuk membuat kebijakan & peraturan terkait rokok guna melindungi masyarakat yang tidak merokok, melalui riset dan advokasi. FB : Smoke Free Bandung.
--
[i]Brand image termasuk diantaranya semboyan yang digunakan oleh Produk Tembakau dan warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas Produk Tembakau yang bersangkutan (penjelasan PP 109/2012)
[ii] Arti “dieksploitasi secara ekonomi” dijabarkan pada pasal 66, yakni “tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.”
Perbuatan mengeksploitasi tubuh anak bisa dipidana dengan merujuk pasal 88 UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I , dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
[iii]Menyoal Larangan Sponsor Rokok oleh BWF (2013) https://www.bulutangkis.com/mod.php?mod=diskusi&op=viewdisk&did=11602