Sejarah
Yayasan Lentera Anak (YLA) adalah lembaga independen yang berupaya memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia untuk mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui edukasi, advokasi, pemberdayaan anak, kaum muda dan masyarakat serta studi dan kajian tentang anak.
YLA didirikan di Jakarta pada 22 Januari 2013 oleh Lisda Sundari, seorang pegiat perlindungan anak yang sebelumnya bekerja selama delapan tahun di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pendirian YLA dilatarbelakangi oleh keprihatinan pendiri YLA atas maraknya kasus pelanggaran hak anak yang diekspos media massa tanpa mampu mengubah kondisi dan kebijakan apapun yang mampu melindungi anak. Dari kondisi inilah lahir pemikiran bahwa pendekatan intervensi kritis tidak cukup untuk menekan intensitas dan kualitas pelanggaran hak anak, sehingga perlu memperluas upaya intervensi yang lebih dini yaitu preventif, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat dan keluarga. Upaya preventif diyakini lebih mengurangi kasus-kasus pelanggaran hak anak dan jatuhnya korban.
Maka, sejak awal YLA memilih fokus untuk mengambil bagian dalam upaya preventif, dengan mengembangkan program kajian, advokasi kebijakan dan kampanye yang berpihak kepada anak, serta bermitra dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan daerah, lembaga non pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, media massa, sektor swasta, dan komunitas lainnya.
Awal mulanya, YLA aktif memfasilitasi anak muda untuk membangun kesadaran kritis mereka akan permasalahan rokok, serta memberi ruang untuk bersuara dan berperan dalam advokasi kebijakan untuk menyampaikan pesan yang kuat kepada para pengambil kebijakan dan masyarakat luas. Sebab YLA percaya anak muda memegang peran kunci untuk memutuskan mata rantai konsumsi rokok dan melakukan de-normalisasi industri rokok dengan menyuarakan permasalahan mereka melalui caranya sendiri. Selanjutnya, Lentera Anak melebarkan sayap kontribusi ke berbagai isu yang masih menjadi masalah di kalangan anak dan kaum muda. Pada tahun 2022, Lentera Anak melanjutkan melakukan berbagai kegiatan terkait isu pengendalian tembakau, kesehatan remaja, kesadaran penanganan sampah, dan kesadaran nutrisi bagi remaja.
Visi dan Misi
Visi
- Terwujudnya negara demokratis yang ramah anak.
Misi
- Mendorong pemangku kewajiban (Negara, pemerintah dan masyarakat) untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak anak melalui advokasi, lobi, konsultasi dan kampanye.
- Melakukan kajian peraturan, perundang-undangan dan penyusunan naskah akademis atau konsep tanding tentang kebijakan perlindungan anak.
- Penguatan dan pemantauan implementasi kebijakan pemenuhan dan perlindungan hak anak.
- Penguatan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang anak.
- Penguatan kelompok anak dan remaja untuk mendorong partisipasi mereka dalam upaya pencegahan pelanggaran hak anak.
- Melakukan penguatan dan pengembangan organisasi dalam rangka memperkuat layanan perlindungan anak yang profesional dan berkelanjutan.
Program
Advokasi | Kerja Advokasi dilakukan untuk mempengaruhi dan mendorong terjadinya perubahan dalam berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Kerja-kerja advokasi ini meliputi aksi sosial dan budaya, kampanye, lobby, memberikan bantuan teknis, membangun koalisi, studi dan kajian dan lainnya yang bertujuan untuk mempengatuhi dan mengubah kebijakan. |
Promosi dan Edukasi Hak Anak | Program ini bertujuan untuk mengkomunikasikan pesan-pesan tertentu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan berbagai permasalahan sosial dan mempengaruhi para pemangku kepentingan agar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai bentuk edukasi, penyebaran KIE , dialog, digital campaign dan sebagainya. |
Pemberdayaan dan Pendampingan | Program ini dimaksudkan untuk membantu, memfasilitasi dan mendorong kelompok anak dan masyarakat untuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan sehingga dapat mengambil tindakan dan menemukan solusi demi terpenuhinya perlindungan dan hak-hak anak. Pendampingan dan pemberdayaan ini dilakukan dengan mengedepankan partisipasi anak dan masyarakat untuk menciptakan perubahan. |
Penguatan organisasi dan Pengembangan Jaringan | Program ini dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personil juga mengembangkan jejaring sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi. |
Tim Lentera Anak
Lentera Anak telah memainkan peran preventif dan promotif dalam mengedukasi, mengkampanyekan, dan mengadvokasi isu-isu kesehatan remaja sebagai intervensi krisis di tingkat hilir.
Fakta Yayasan
Data per 31 Desember 2023.
26 M Total Dukungan Kontribusi |
734 Organisasi Kolaborasi |
18 Program Strategis |
41 Kab/ Kota Indonesia |
9.4 M Partisipan Program |
8.3 M Anak & Kaum Muda |
10.224 Anak Terdampingi |
2.500+ Media Coverage |
Safeguarding
Untuk menyebarluaskan kebijakan tanpa toleransi untuk Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (EPSS) untuk semua staf Lentera Anak dan staf terkait dan memastikan bahwa peran, tanggung jawab, dan standar perilaku yang diharapkan terkait dengan EPSS diketahui di dalam Lentera Anak. Untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang aman, bebas dari EPSS, dengan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk tujuan ini, secara internal dan dalam komunitas di mana Lentera Anak beroperasi, melalui upaya pencegahan dan tanggapan yang kuat.
Anti-Fraud
Bahwa Yayasan Lentera Anak, adalah lembaga independen yang bertujuan untuk mendukung terwujudnya Negara Demokrasi Ramah Anak. Karena itu Lentera Anak menjalankan perannya dengan cara-cara yang baik dan benar, serta penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Dengan ini, sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan, diri sendiri, masyarakat dan mitra, semua pihak baik secara kelembagaan maupun perorangan, pembina, pengawas, pengurus, staf dan relawan serta mitra Lentera Anak mengikatkan diri pada nilai-nilai (value) dan Kode Etik.
Diversity, Equity, Inclusion (DEI)
Kami mendirikan organisasi kami dengan dasar pemikiran yang kuat, bahwa semua anak dan remaja di mana pun, dari latar belakang identitas atau keadaan apa pun, harus dilindungi, hak-haknya dipenuhi, dan memiliki kesempatan untuk mencapai potensi penuh mereka.
Kami mengembangkan Kebijakan Perlindungan Anak dan Remaja yang menjamin penerapan 4 Prinsip Perlindungan Anak: Non-diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk menjalani hidup, dan Menghargai pendapat anak dan remaja. Oleh karena itu, kami mewajibkan setiap staf dan mitra untuk memperlakukan anak-anak dan remaja dengan hormat tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, pilihan politik atau pendapat lain, kebangsaan, asal usul etnis, status sosial, kecacatan, atau status lainnya. Kami membangun budaya di mana setiap orang harus menyadari berbagai situasi dan kerentanan yang ada pada anak-anak dan remaja, serta memberdayakan mereka dalam mendiskusikan hak-hak mereka dan apa yang dapat mereka lakukan dalam menanggapi ancaman/potensi kekerasan.
Kebijakan ini membangun kerangka kerja kami berdasarkan strategi keberagaman, kesetaraan, dan inklusi. Sehingga kami dapat mencapai hasil yang progresif dengan mempromosikan keragaman bakat, kesempatan yang sama, dan budaya inklusif.
Keuangan
Untuk memastikan transparansi dan akses, yayasan menyediakan informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit.
2022 - Hasil Audit Keuangan YLA2021 - Hasil Audit Keuangan YLA
2020 - Hasil Audit Keuangan YLA
2019 - Hasil Audit Keuangan YLA
2018 - Hasil Audit Keuangan YLA
2017 - Hasil Audit Keuangan YLA