Blog

SIARAN PERS HTTS 2024: Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok Untuk Melindungi Anak Dari Campur Tangan Industri Tembakau

SIARAN PERS HTTS 2024: Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok Untuk Melindungi Anak Dari Campur Tangan Industri Tembakau

Jakarta, 29 Mei 2024 — Kaum muda Indonesia yang tergabung dalam 8th Youth Forum ICTOH 2024 mendeklarasikan delapan langkah untuk membantu Indonesia melindungi generasi muda dari cengkeraman dan ancaman industri produk tembakau guna menciptakan masa depan yang lebih sehat dan terbebas dari dampak buruknya. Deklarasi ini disampaikan perwakilan anak muda, dalam rangkaian Indonesian Conference on Tobacco or health (ICTOH) 2024 menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, yang berlangsung dari tanggal 29-31 Mei 2024, di Bandung, Jawa Barat.

Adapun kedelapan langkah yang dideklarasikan ini meliputi:

  1. Menuntut pelarangan total segala bentuk iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di semua media termasuk media digital
  2. Mendesak agar Peringatan Kesehatan Bergambar atau Pictorial Health Warning(PHW) pada semua kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektronik, diperbesar sehingga bisa memberikan edukasi optimal
  3. Menjamin pelaksanaan 100% KTR di lingkungan terdekat anak dan di tempat umum demi terwujudnya lingkungan yang sehat
  4. Mendesak Pemerintah untuk mengatur dengan tegas pelarangan penjualan produk tembakau pada anak dan remaja serta percepatan pembentukan regulasi terkait rokok elektronik untuk mencegah dampak buruk bagi anak
  5. Melarang penjualan rokok eceran untuk menutup akses produk tembakau, terutama bagi perokok pemula
  6. Mendorong kaum muda untuk berpartisipasi aktif sebagai upaya pencegahan meningkatnya perokok pemula melalui program edukasi dan advokasi
  7. Memperkuat peran keluarga dalam mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tidak mengonsumsi rokok dan produk tembakau dan menciptakan rumah tanpa rokok
  8. Mendorong efektivitas kolaborasi antar instansi dari tingkat pusat hingga tingkat administrasi terkecil untuk memastikan kebijakan pengendalian tembakau sebagai perlindungan anak

Menurut salah seorang pembaca Deklarasi, Disty (16 tahun), Pendidik Sebaya Young Health Program (YHP) Indonesia, iklan, promosi dan sponsor rokok mendorong keingintauan remaja untuk mencari informasi lebih lanjut dan mencoba merokok. ”Di lingkungan teman-teman saya, iklan dan promosi rokok itu justru mendorong mereka untuk cari tau lebih banyak tentang rokok. Ini menjadi kekhawatiran kami. Apalagi iklan-iklan rokok itu sangat kreatif, yang membuat anak dan remaja itu makin penasaran. Dan yang sangat kami khawatirkan, karena rasa ingin tau yang dalam itu, anak dan remaja jadi mencoba merokok,” kata Disty.

Kekhawatiran Disty juga menjadi kekhawatiran Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak. Menurut Lisda, secara psikologis anak masih sedang berkembang dan rentan dipengaruhi. Gempuran paparan iklan dan promosi rokok di media konvensional dan media sosial mempengaruhi anak untuk ingin tau lebih banyak tentang rokok, dan mencoba merokok. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada 26 Januari 1990, yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990.

”Dengan meratifikasi KHA, Negara punya kewajiban untuk melindungi anak dari informasi dan materi yang dapat membahayakan kesejahteraannya. Ini berdasarkan pasal 17 dan 36 KHA, berupa kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala kegiatan yang mengambil keuntungan dari mereka atau dapat membahayakan kesejahteraan dan perkembangan mereka. Tapi upaya perlindungan itu tidak terlihat, karena anak-anak masih diintervensi oleh industri tembakau melalui paparan iklan dan promosi rokok yang masif, bertebaran di hampir seluruh media komunikasi,” kata Lisda.

Selengkapnya download siaran pers terlampir.

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments