Blog

Menyambut Hari Anak Nasional 2024, Sampai Kapan Regulasi Zat Adiktif akan Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak?

Menyambut Hari Anak Nasional 2024, Sampai Kapan Regulasi Zat Adiktif akan Berpihak pada Kepentingan Terbaik Anak?

Oleh: Lisda Sundari
Ketua Lentera Anak, Anggota Pokja RPP Kesehatan KPAI,
Pegiat Pengendalian Tembakau

Selama pemerintah terus mengakomodir kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai. Perjuangan melindungi anak dari bahaya zat adiktif akan terus menjadi unfinished agenda.

Dalam beberapa pekan di akhir Juni hingga awal Juli 2024, pemberitaan tentang zonasi penjualan rokok marak di media massa. Ini terkait dengan rencana Pemerintah melarang pedagang menjual rokok dekat lingkungan sekolah, tepatnya radius jarak 200 meter, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Liputan media memberitakan penolakan sejumlah pihak terhadap rencana pengaturan zonasi penjualan rokok tersebut. Sejumlah narasumber yang mewakili kepentingan industri rokok dan pihak-pihak yang mereka sokong, seperti perwakilan asosiasi industri rokok, perwakilan pedagang sembako, dan pengamat kebijakan publik, bermunculan dengan narasi penolakan yang seragam. Alasan penolakannya agar kebijakan tidak memberikan efek domino negatif kepada pedagang, serta untuk melindungi pedagang kecil dan warung-warung rakyat.

Laporan yang dipublikasi RUKKI dan Lentera Anak, berjudul ‘Pelemahan Hukum dan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam UU dan RPP tentang Kesehatan”[1] pada 31 Mei 2024 yang lalu menemukan ada 5 penolakan terhadap pengaturan zat adiktif rokok di RPP Kesehatan yang disampaikan melalui media massa yaitu (1) Menolak larangan menjual rokok secara eceran, (2) Menolak Pelarangan Total iklan, promosi dan sponsor Rokok, (3) Aturan tentang Tembakau agar dikeluarkan dari RPP Kesehatan, (4) Rokok Elektronik agar dibuatkan Regulasi yang terpisah, dan (5) Pengaturan produk tembakau agar dikembalikan kepada PP Nomor 109 Tahun 2012. Menjelang penandatanganan Rancangan PP Kesehatan oleh Presiden Jokowi, melalui front groupnya industri tembakau menambahkan daftar penolakannya yang ke-6 yaitu menolak rencana pengaturan zonasi penjualan rokok di sekitar sekolah.

Artikel ini telah tayang di Media Indonesia.

Download untuk baca selengkapnya.

[1] Laporan dapat diakses di : https://www.lenteraanak.org/content/factsheet/pelemahan_regulasi_kesehatan_di_indonesia_studi_kasus_pasal_pengamanan_zat_adiktif_uu_dan_rpp_kesehatan

Share this Post:  

Link Terkait:

Comments